DPR: Nama Capim dan Dewas KPK yang Diajukan Prabowo sama dengan Jokowi

1 week ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto mengenai nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK dan calon dewan pengawas. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyebut tak ada perubahan pada nama-nama yang dikirim Prabowo dengan yang sebelumnya diajukan Joko Widodo.

"Enggak ada (perubahan). Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi, sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Joko Widodo," kata Adies saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Dalam rapat paripurna, Adies mengatakan Prabowo telah mengirimkan Surpres pada 4 November 2024. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," katanya.

Dia mengatakan, DPR sudah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dalam rapat tersebut, sudah diputuskan bahwa nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

"Jadi, nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Prabowo telah menjawab surat dari DPR terkait kelanjutan proses seleksi capim KPK. Surat itu berkenaan dengan keputusan Prabowo perihal seleksi capim KPK yang sudah rampung saat era Presiden Jokowi.

Menurut Yusril, Prabowo menyetujui sepuluh nama capim KPK yang diusulkan panitia seleksi di pemerintahan Jokowi. Hal itu dia sampaikan saat berdialog dengan sejumlah pimpinan KPK, seperti Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron pada Kamis, 7 November 2024.

Dengan demikian, DPR dipersilakan untuk memproses sepuluh nama itu dalam uji kepatutan dan kelayakan. Proses tersebut guna memilih lima nama pimpinan KPK periode 2024-2029.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Jumat, 8 November 2024.

Pengambilan jalan tengah ini, kata dia, dapat mengatasi potensi terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang bakal berakhir di penghujung Desember 2024.

Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online