Kata Menko Polkam dan Kapolri soal Praktik Judi Online yang Libatkan Lintas Negara

1 week ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara soal judi online yang terkadang melibatkan lintas negara. Dapatkah diusut?

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, pelibatan lintas negara dalam transaksi judi online itu membuat proses investigasi memakan waktu.

Sebab, kata pria yang kerap disapa BG itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan negara lain yang terlibat praktik judi online itu.

"Di mana negara lain ini juga ada yang melegalkan masalah judi, sedangkan kita tidak," kata BG di Kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Kondisi itu, ujar BG, membuat masing-masing negara harus melakukan perundingan. Tak hanya soal bilateral, melainkan diskusi multilateral ihwal penanganan praktik judi online.

"Termasuk juga di dalam negeri kami harus menggaungkan tentang risiko-risiko bahaya dari judi online," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Adapun Kemenkopolkam telah membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Desk Penanganan Judi Online ini memiliki masa kerja selama tiga bulan.

Ketetapan masa kerja desk judi online ini mengacu pada timeline yang sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi. Meski begitu, BG menyebut masa kerja desk yang fokus menangani masalah judi online ini bisa diperpanjang.

"Nanti bisa diperpanjang sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan," ucap eks ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini.

BG mengungkapkan, saat ini Polri sedang bekerja untuk mengungkap sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap aktor-aktor di balik praktik judi online ini. Dia juga mengatakan, bahwa kementeriannya telah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.

"Enggak ada toleransi," katanya.

Kapolri akui sulit usut aset bandar judi online di luar negeri

Secara terpisah Kapolri Listyo Sigit mengakui kesulitan mengusut aset bandar judi online yang berinvestasi di luar negeri.

“Kami juga kadang-kadang mendapatkan posisi bahwa mana kala pelaku tersebut melakukan investasi di luar, kami menjadi kesulitan,” kata Sigit saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024.

Sigit mengatakan, kesulitan itu muncul karena legalitas judi berbeda pada setiap negara. Meski begitu, dia berkomitmen dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Kepolisian dan lembaga terkait kata Sigit, akan mengusut tuntas termasuk aset-asetnya akan dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada negara.

“Sementara di kita itu ilegal, jadi kita berhadapan dengan situasi itu,” katanya.

Dia berharap dapat mengusut tuntas persoalan judi online ini sampai ke pelaku bandarnya. Sigit berharap paling tidak mendapatkan aset hingga uang yang bisa dikembalikan kepada negara.

“Upaya kami untuk bekerjasama police to police luar negeri,” ucapnya.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan data intelijen yang dituangkan menjadi data yang bisa digunakan untuk penyidikan.

“Kalau bisa menyambungkan data itu atau memperjelas data intelijen itu menjadi alat bukti yang bisa kita gunakan,” ucapnya.

PPATK sebelumnya mengatakan, pihaknya bisa mengidentifikasi aliran dana terkait judi online, seperti aset crypto, sekaligus menghentikan transaksinya. Namun memiliki kendala yang hampir serupa, yakni ketika suatu transaksi berada di luar jangkauan hukum Indonesia.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, timnya sudah mengidentifikasi aliran dana dari tindak pidana yang dipindahkan ke aset kripto itu kurang lebih 1,8 triliun pada 2024.

“Sebagian besar dari tindak pidana penipuan,” katanya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 6 November 2024.

PPATK sudah memiliki aplikasi untuk menelusuri aset crypto sampai level bursa pertukaran kripto (exchanger). Danang mengatakan, PPATK bisa mengidentifikasi pergerakan aset crypto dari satu wallet ke wallet yang lain.

“Namun begitu menyentuh exchanger yang sudah berada di luar yurisdiksi Indonesia, permasalahan hukumnya ada di situ,” ucapnya.

Meski begitu, ia mengklaim selama exchanger-nya masih berada di Indonesia, PPATK bisa melakukan tindakan penghentian transaksi sesuai dengan kewenangannya.

NOVALI PANJI NUGROHO | DANI ASWARA

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online