Nafkah Suami Selalu Kurang, Ini Pandangan Menurut Islam dan Pakar

1 month ago 15

Jakarta -

Nafkah merupakan satu hal penting dalam rumah tangga yang perlu dipenuhi oleh seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya. Namun, bagaimana jika nafkah yang diberikan kurang atau istri tidak mendapatkan haknya sama sekali?

Dikutip dari buku KONSEP NAFKAH KELUARGA DALAM ISLAM karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dkk, nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi karena kata nafaqah itu sendiri berkonotasi materi.

Masih dalam buku yang sama, hukum membayar nafkah untuk istri, baik dalam bentuk perbelanjaan, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.

Banner Perbedaan Operasi Caesar

Pandangan Islam tentang nafkah suami yang selalu kurang

Melansir dari laman detikcom, pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal lain yang dibutuhkan keluarganya secara per hari, per pekan, ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya sebagai nafkah.

Para ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa kadar nafkah hendaknya diukur sesuai dengan kondisi suami-istri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezekinya oleh Allah atau sama-sama berasal dari keluarga berada, wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua.

Namun, jika keduanya berasal dari keluarga tidak mampu, kewajiban suami dalam menafkahi sesuai dengan keadaan mereka. Jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.

Sedangkan para ulama kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah memiliki pendapat bahwa ukuran yang menjadi acuan untuk menentukan kadar nafkah yang harus diberikan suami kepada istri adalah keadaan suami itu sendiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat At-Thalaq ayat 7:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq: 7)

Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT turut berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir" (QS Al-Baqarah: 286)

Seorang istri yang tidak memperoleh nafkah wajib dari suaminya diperbolehkan untuk mengambil sesuatu berdasarkan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, meski tanpa sepengetahuan suami.

Pandangan pakar jika nafkah istri kurang atau tidak mendapatkannya

Mengutip detik's Advocate detikcom, Advokat Hadiansyah Saputra, S.H., mengatakan jika perbuatan suami mengakibatkan istri dan anak-anak menjadi terlantar, suami dapat diduga telah melakukan penelantaran atau menelantarkan.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1):

“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.

Pasal 49:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

a. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

Sebaliknya, jika sang suami tidak mempunyai kemampuan untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan keluarga, maka sepatutnya tentu istri juga dapat memahami keadaan suaminya, dan bersama-sama mencari jalan keluar dari kondisi tersebut.

Sebagai perbandingan dan untuk keberimbangan, kiranya perlu juga kami sampaikan mengenai kewajiban istri terhadap suami, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 106 ayat (2) yang berbunyi:

‘Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal’.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi:

‘Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya’.

3. Kompilasi Hukum Islam, Buku I tentang Hukum Perkawinan, Bagian Keenam tentang Kewajiban Istri, Pasal 83 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

‘Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam’.

‘Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya’.

Nah, itulah penjelasan pandangan Islam dan pakar terkait nafkah suami yang kurang. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing  soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online