Peran Penting Kepala Daerah untuk Meningkatkan Layanan Publik di Desa

1 month ago 37

INFO NASIONAL - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III (tiga) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, TB Chaerul Dwi Sapta, mengatakan, dari Aceh sampai Papua, Indonesia memiliki 38 provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.227 Kecamatan, 8.499 Kelurahan, dan 75.265 Desa. “Jadi paling banyak itu di desa, 86 persen pelayanan masyarakat ada di desa. Ini yang terus kami dorong kualitas pelayanan masyarakat di desa,” kata Chaerul dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Peningkatan Layanan dan Daya Saing dalam Mendorong Kesejahteraan di Daerah’, di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Karena itu, Chaerul menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri mengontrol perencanaan anggaran melalui level paling bawah yakni di level desa. Sebab, entitas keuangan ini ada 3, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi ada 3 entitas keuangan yang harus dipertanggungjawabkan dengan level 3 pemerintahan”.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengawal dari perencanaan, agar implementasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa sinergi. “Bapak Menteri Dalam Negeri selalu mengatakan Pilkada serentak yang sudah dilaksanakan ini dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan integrasi perencanaan, agar pembangunan merata dari tingkat pusat hingga desa,” ujarnya.

Karena itu dibutuhkan komitmen kepala daerah yang kuat, karena untuk mengambil kebijakan. Apalagi terkait layanan jangan sampai dipersulit. “Pak Presiden Prabowo selalu mengatakan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Nah ini tantangan yang akhirnya dikeluarkan kebijakan oleh bapak Mendagri yang diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengontrol bagaimana dari sisi standar pelayanan minimal memberikan pelayanan kepada masyarakat itu bisa sesuai. Karena jumlah PNS di seluruh Indonesia itu ada 4,7 juta orang,” kata Chaerul.

Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro menegaskan, peran pemimpin sangat diperlukan dalam peningkatan pelayanan publik dan daya saing khususnya di daerah. Sebab, pelayanan publik dan daya saing ini tidak mungkin terjadi jika tidak ditopang dengan penegakan hukum.

“Jadi harus disertai dengan kepastian hukum karena itu yang meningkatkan daya saing daerah, sekarang ini rumusnya agar APBD daerah itu terfokus untuk pembangunan. Jadi semakin besar dana untuk pembangunan semakin kecil dana yang dikorupsi,” kata Siti.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menjelaskan, layanan publik adalah berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah atau institusi yang dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, keamanan, dan administrasi publik. Layanan ini biasanya diberikan tanpa tujuan utama mencari keuntungan finansial, tetapi lebih berfokus pada pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks layanan publik, Bobby melanjutkan, daya saing mengacu pada bagaimana sektor publik dapat memberikan layanan yang efisien, berkualitas tinggi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga menciptakan kepuasan dan kepercayaan. “Keduanya berkaitan karena penyediaan layanan publik yang berkualitas tinggi dapat meningkatkan daya saing suatu daerah atau negara, baik secara regional maupun internasional, melalui efisiensi, inovasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal,” kata Bobby. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online