TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan membawa RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke dalam rapat paripurna hari ini Selasa, 12 November 2024. Rapat paripurna DPR dijadwalkan pukul 10.00 WIB di kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil revisi UU DKJ ini sebelumnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di dalam rapat Baleg DPR pada Senin, 11 November 2024. Rapat berlangsung sejak siang hingga daat kata sepakat malam hari.
"Kami sebenarnya dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan RUU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR, akhirnya telah disepakati. Nanti setelah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat ditemui usai rapat.
Setelah rapat paripurna, kata Bob, proses berikutnya adalah prosedural Surat Presiden (Surpres). Nantinya, DPR akan membahas lagi tentang perubahan ini bersama pemerintah.
"Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kami lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang, itu harus dilalui. Nah, itulah makanya, panjang," kata dia.
Bob menjelaskan, revisi UU DKJ hanya meliputi persoalan nomenklatur guna penyesuaian saja. Berdasarkan hasil pemilihan setelah jadi gubernur, maka gubernur terpilih bukan menjadi gubernur DKI, melainkan gubernur DKJ.
Setidaknya ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Ada Pasal 70A, 70B, 70C dan Pasal 70D.
"Itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ, termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu Pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27," kata dia.
Berikut empat pasal yang ditambahkan dalam revisi UU DKJ:
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.