Vaksinasi COVID-19 sudah dapat diberikan pada ibu hamil untuk mencegah infeksi Coronavirus. Studi terbaru menemukan manfaat dari vaksinasi saat hamil dapat mencegah bayi baru lahir dirawat di rumah sakit, Bunda.
Perlu diketahui ya, data terbaru dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan bahwa hampir 90 persen bayi yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19 lahir dari ibu yang tidak mendapatkan vaksin saat hamil.
Pemberian vaksinasi COVID-19 pada bayi baru lahir belum direkomendasikan. CDC dan American Academy of Pediatrics (AAP) baru-baru ini hanya mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksin COVID-19 untuk anak berusia di atas 6 bulan yang memenuhi syarat di tahun 2024 hingga 2025. Di Indonesia, vaksin baru bisa didapatkan anak mulai usia 6 tahun, Bunda.
Studi tentang manfaat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil
Studi terbaru yang dipublikasikan lembaga Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) menunjukkan manfaat dari vaksinasi COVID-10 saat hamil pada bayi baru lahir. Ibu hamil yang mendapatkan vaksin dapat meneruskan antibodi kepada bayinya yang baru lahir.
Studi ini dilakukan dengan menggunakan data medis di 12 negara bagian, yang dikumpulkan antara Oktober 2022 hingga April 2024. Laporan menunjukkan, dari 1.470 bayi yang harus dirawat di rumah sakit akibat COVID-19, dampak paling parah cukup 'sering' terjadi.
Sementara itu, hasil temuan juga menunjukkan 1 dari 5 bayi yang dirawat karena COVID-19 memerlukan perawatan intensif, dan 1 dari 20 bayi memerlukan ventilator.
"Ini tidak termasuk bayi baru lahir yang berisiko tinggi dan sakit. Mereka adalah bayi baru lahir yang sehat dan cukup bulan, yang kebetulan tertular dan harus menggunakan ventilator di rumah sakit," kata direktur program Penyakit Menular pada Kehamilan di David Geffen School of Medicine di UCLA, Dr. Neil Silverman, dilansir laman NPR.
Di antara 1.000 bayi yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19, rata-rata baru berusia dua bulan. Menurut laporan, di antaranya ada 9 bayi meninggal dunia.
Studi terbaru ini diharapkan dapat membantu calon orang tua lebih memahami bahwa COVID-19 belum benar-benar hilang. Bayi baru lahir yang tertular dapat mengalami perburukan kondisi sehingga harus dirawat lebih lama di rumah sakit.
"Tentu saja ada sebagian populasi yang akan melihat ini dan berkata, wow, saya harus mendapatkan vaksin. Itu dapat melindungi bayi saya," ujar dokter anak Deborah Greenhouse.
"Saya pikir penelitian ini mungkin membantu meyakinkan beberapa orang tua ketika kita benar-benar dapat menunjukkan tentang jumlah pasien rawat inap, pasien yang mendapatkan perawatan intensif, dan yang menggunakan ventilasi mekanis. Hal-hal tersebut merupakan hal yang penting," sambungnya.
Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil
Ilustrasi Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil/ Foto: Getty Images/iStockphoto
Pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil sudah terbukti dapat memberikan manfaat bagi ibu hamil dan bayinya. Menurut CDC, studi yang melibatkan ratusan ribu orang di seluruh dunia menunjukkan bahwa vaksinasi COVID-19 sebelum dan selama kehamilan tergolong aman, efektif, dan bermanfaat bagi ibu hamil dan bayinya.
Manfaat mendapatkan vaksin lebih besar dibandingkan potensi risikonya selama kehamilan, Bunda. Vaksin COVID-19 dapat mengurangi risiko keparahan sakit, efek kesehatan lain akibat virus, serta membantu mencegah stillbirth dan kelahiran prematur.
"Vaksinasi COVID-19 selama kehamilan dapat membentuk antibodi yang dapat membantu melindungi bayi. Sebaliknya, sebagian besar bayi yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19 lahir dari ibu yang tidak divaksinasi selama kehamilan," kata CDC.
Di Indonesia, vaksinasi COVID-19 telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin COVID-19 jenis platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dilansir laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dosis pertama vaksin COVID-19 dapat mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Sebelum mendapatkan vaksin, ibu hamil mesti memenuhi syarat termasuk tidak memiliki penyakit bawaan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, serta beberapa syarat lain terkait kondisi dan riwayat kesehatannya.
Sementara untuk pemberian booster vaksin pada ibu hamil akan mengacu pada SE No HK.02.01/1/2007/2021.
Demikian penjelasan mengenai vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan manfaatnya untuk bayi baru lahir. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)
Loading...