TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR.
Setidaknya ada empat pasal yang disisipkan, yakni Pasal 70 dan Pasal 71. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Pasal 70A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Undang-undang ini dibuat setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menetapkan ibu kota baru yaitu Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Meski demikian, UU DKJ yang telah disahkan itu belum berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa undang-undang tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden atau Keprres tentang pemindahan Ibu Kota.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA