Jakarta -
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang paling dinantikan hampir seluruh karyawan. Namun, ternyata ada kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak akan menerima THR 2025.
Pemberian THR tampaknya sudah menjadi tradisi di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh.
Bahkan, aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2, dikutip dari laman resmi peraturan.bpk,go.id, Kamis (20/2/2025).
Kelompok PNS yang tidak mendapatkan THR 2025
Namun, tidak semua PNS ternyata mendapatkan THR. Adapun beberapa kelompok PNS yang disebutkan tidak akan menerima THR tersebut, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 5 sebagai berikut:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,” bunyi pasal itu.
Dijelaskan juga kelompok PNS yang tidak menerima THR tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kapan THR PNS 2025 cair?
Dilansir dari laman detikcom, Presiden Prabowo mengatakan ada THR bagi ASN hingga pekerja swasta. Ia pun menyampaikan bahwa THR tersebut dipastikan akan cair pada Maret 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam di Istana Negara, Jakarta. Ia mengungkap sejumlah kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2025.
Salah satu kebijakannya adalah kenaikan upah minimum provinsi, optimalisasi penyaluran bantuan sosial, hingga stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2025.
Sementara itu, berkaca pada aturan tahun lalu, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan terdahulu era Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah, mengatakan THR wajib dibayarkan secara penuh.
“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ungkap Ida.
Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia tertera bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Jika masih merujuk pada peraturan THR 2024 yang menganjurkan perusahaan untuk memberikan THR tujuh hari atau seminggu sebelum Lebaran, maka diperkirakan THR 2025 akan cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.
Nah, itulah penjelasan peraturan pemerintah terkait kelompok PNS yang tidak mendapatkan THR 2025 hingga estimasi pemberian THR. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/asa)