Pengamat: Video Prabowo Minta Dukung Ahmad Luthfi-Yasin Bisa Dimaknai Jadi Instruksi kepada Aparat Negara

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin di pilkada Jateng 2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Haykal, mengatakan ada potensi permintaan dukungan itu dipahami berbeda oleh aparat negara. Permintaan itu bisa dimaknai sebagai instruksi atau perintah untuk mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Bila itu terjadi, Haykal menilai, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, bahkan pelanggaran netralitas aparat. “Itu hal-hal yang mungkin terjadi,” kata Haykal saat dihubungi, Selasa 12 November 2024.

Haykal menyayangkan Prabowo secara terbuka meminta dukungan untuk pasangan calon tertentu. Meski merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo tidak bisa melepaskan sepenuhnya jubah presiden yang diembannya. Karena itu, ketika membuat video itu, Prabowo tidak bisa lepas dari jabatannya sebagai presiden. “Sehingga menyebabkan ada konflik kepentingan,” kata Haykal.

Haykal berujar pejabat negara memang diperbolehkan Undang-Undang Pilkada untuk menyampaikan dukungannya. Namun, ada batasan dalam pemberian dukungan itu seperti harus cuti dan tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan calon tertentu.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Ia mengatakan Presiden Prabowo tidak elok memberikan pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon di ruang publik. Sebagai kepala negara, Prabowo semestinya memberikan ruang semua pihak untuk berkompetisi dengan adil.

“Tindakan itu tidak elok dan tidak tepat disampaikan oleh kepala negara, presiden yang baru saja naik. Kepala negara baru harusnya mengedepankan kepentingan publik. Caranya dengan memberikan ruang sama,” kata Kaka saat dihubungi, kemarin, 11 November 2024.

Menurut Kaka, tindakan Prabowo akan membuat kepercayaan publik terhadapnya menurun. Tindakan itu juga membuat fokus Prabowo sebagai presiden terganggu. Padahal, Kaka menilai, pemilu akan lebih adil dan demokrasi bila tak ada campur tangan dari penguasa.

Hal lain, tindakan Prabowo berpotensi diikuti oleh aparat negara seperti ASN, TNI, Polri, kementerian, bahkan aparat desa. Mereka akan menjadikan Prabowo sebagai contoh untuk mendukung salah satu paslon. “Bila begitu akan menjadi teladan yang buruk,” kata Kaka.

Untuk itu, Kaka meminta Bawaslu melakukan klarifikasi dan membuat kajian atas tindakan yang dilakukan Prabowo. Bawaslu bisa mulai memanggil sejumlah pihak dan menelusuri akun yang menyebarkan video tersebut.

Pada Sabtu, 9 November 2024 akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Prabowo, Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video. Ketiganya kompak mengenakan baju berkelir biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo menyatakan mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin. "Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," kata Prabowo.

Prabowo menilai, bila Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Presiden ke-8 ini mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin saat pencoblosan 27 November mendatang.

Menanggapi video itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.

“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Ihwal prosedur cuti presiden saat masa kampanye, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan masih mengacu kepada aturan KPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu memperbolehkan presiden dan kepala daerah menjadi peserta kampanye selama cuti serta tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. “Di aturan KPU kan sudah disediakan,” kata dia.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online