TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Rimhot Siagian merespons soal kemungkinan calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Suswono, hadir ke Bawaslu DKI Jakarta, saat diminta datang menjadi saksi pihak terlapor. Hal ini dalam kaitan pernyataan Suswono soal janda kaya nikahi pemuda nganggur yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Nanti kita lihat Pak Suswono bisa datang apa enggak. Kalau beliau tidak sempat, kami akan meminta ke Bawaslu baik melalui zoom dulu. Karena hal itu diizinkan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2004,” kata Rimhot saat ditemui Tempo di Jakarta Pusat, Senin Ahad malam, 3 November 2024.
Hingga saat ini, Rimhot mengaku belum mendapat surat panggilan dari Bawaslu DKI. “Karena sampai sekarang belum ada panggilan nih,” jelas dia.
Wakil koordinator tim hukum Rido itu justru mempertanyakan soal tindak lanjut pernyataan Suswono soal janda kaya, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil. “Soalnya kan video utuhnya memang tidak ada,” katanya. Pelapor dalam hal ini juga harus melampirkan bukti, dan menceritakan kronologis lengkapnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Adapun laporan dugaan penistaan agama itu berawal dari pernyataan Suswono saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim kepada warga yang hadir. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.
Iklan
Suswono pun menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.
Suswono pun mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,"ujar Suswono.
Berselang dua hari, Suswono meminta maaf usai pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
"Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut, " ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Senin 28 Oktober 2024.
Suswono menjelaskan, pernyataan tersebut dia sampaikan dalam konteks bercanda menanggapi celetukan salah satu warga dalam sebuah sosialisasi.
"Tidak ada maksud sama sekali menyinggung tentang janda apalagi Manusia Agung sepanjang zaman, Rasulullah SAW. Yang menjadi teladan dalam setiap kehidupan saya, " katanya.
Namun begitu Menteri Pertanian periode 2009-2014 tersebut mengakui jika guyonan tersebut dinilai kurang tepat dan bijaksana. "Apapun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya. Guyonan tersebut meskipun dimaksudkan untuk menyampaikan kepedulian kepada anak yatim dan para janda serta pemuda di Jakarta, jelas tidak pada tempatnya," terang Suswono.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami