Jakarta -
Gaji pekerja di Asia Tenggara diproyeksikan akan mengalami kenaikan pada 2025. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, juga telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN). Prabowo mengatakan UMN pekerja Indonesia akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo, dikutip dari laman detikcom, Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan upah merupakan jaring pengaman bagi seluruh pekerja. Untuk itu, kenaikan upah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Melansir dari laman CNBC Indonesia, nantinya angka yang telah diputuskan pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditargetkan sudah rilis pada Rabu (4/12/2024).
Setelah itu, masing-masing provinsi harus sudah menetapkan UMP 2025 sebelum 25 Desember 2024.
“Ini kita lagi buat timeline-nya. Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Lantas, berapa perkiraan besaran UMP di 38 provinsi?
Perkiraan gaji pekerja atau UMP di 38 provinsi
Berikut adalah perkiraan gaji para pekerja di 38 provinsi Indonesia setelah mengalami kenaikan:
- Aceh: Rp3.685.615,68
- Sumatera Utara: Rp2.992.559,48
- Sumatera Barat: Rp2.994.246,44
- Riau: Rp3.508.775,63
- Jambi: Rp3.234.533,87
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570,81
- Bengkulu: Rp2.670.039,14
- Lampung: Rp2.893.068,24
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653,98
- DKI Jakarta: Rp5.396.760,77
- Jawa Barat: Rp2.191.136,51
- Jawa Tengah: Rp2.169.348,55
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080,31
- Jawa Timur: Rp2.305.985,18
- Banten: Rp2.905.119,78
- Bali: Rp2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,36
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286,04
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194,78
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160,45
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583,37
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.525,24
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487,76
- Gorontalo: Rp3.221.731,50
- Sulawesi Barat:Rp 3.104.430,27
- Maluku: Rp3.141.699,95
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Papua: Rp4.285.847,55
- Papua Tengah: Rp4.285.847,55
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847,55
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847,55
- Papua Selatan: Rp4.285.847,55
Nah, itulah daftar perkiraan gaji pekerja Indonesia di 38 provinsi setelah UMN mengalami kenaikan 6,5 persen pada 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)